Kadishub Bintan Sebut Pegawainya Tetap Ngantor Usai Jadi Tersangka

Kadishub Bintan
Kadishub Bintan Moh Insan Amin. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Moh Insan Amin, turut merespons penetapan tersangka pegawainya oleh Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan, Jumat 19 April 2024 lalu.

Pegawai Dishub Bintan yang menjadi tersangka adalah Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan, Muhammad Riduan.

Sejak Riduan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih masuk kantor seperti biasanya.

“Beliau (Muhammad Riduan) masih masuk kantor,” kata Insan, Senin 22 April 2024.

Baca juga: Polres Bintan Segera Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang dan 2 Tersangka Lainnya

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka, Pengamat: Tak Ada Muatan Politik

Insan mengetahui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan dari berbagai pemberitaan media.

Kendati demikian, ia mendoakan yang terbaik buat Riduan yang sedang berhadap dengan hukum.

“Semoga beliau tabah mejalani semua ini, serta diberikan ketabahan dan kemudahan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News