Polres Bintan Segera Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang dan 2 Tersangka Lainnya

Kapolres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan segera memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

Saat ini penyidik Polres Bintan masih menyiapkan surat pemanggilan tersangka Hasan bersama tersangka lainnya, yakni Muhammad Riduan yang sekarang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Proses tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari surat pemberitahuan dari Polres Bintan ke Polda Kepri, Bareskrim hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum kita panggil. Ini masih proses mengirim surat pemberitahuan sampai Kemendagri,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Senin 22 April 2024.

Setelah penyidik Polres Bintan  menyiapkan surat pemanggilan kemudian dikirim ke masing-masing para tersangka. “Dalam waktu dekat ini,” ucap AKBP Riky.

Dalam kasus itu, penyidik masih menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.  “Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” sebut dia.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Lahan

Dilaporkan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap peran Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (H),  terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT. Bintan Property Indo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat 19 April 2024.

“Terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014, Hasan (H)  merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop. Kemudian Riduan (R) menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop dan Budi (B) sebagai Juru ukur.

“Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, sedangkan B tetap sebagai juru ukur,” kata Kapolres Bintan.

Terkait kasus tersebut, ketiga tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara enam tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News