JAKARTA – Calon legislatif (Caleg) terpilih mulai DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya masing-masing sebelum dilantik.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, aturan tersebut sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Sidarman, Rabu 01 Mei 2024.
Sidarman menjelaskan, adapun tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak membuat laporan harta kekayaan, lanjut dia, maka akan berdampak pada calon terpilih.
Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.
Terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari, ia mengatakan KPU saat ini belum bisa menetapkan perolehan kursi calon terpilih karena KPU Manokwari sudah terdaftar pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan KPU Manokwari telah digugat ke MK oleh pemohon dari Partai Hanura. Sidang pendahuluan gugatan MK tersebut dijadwalkan tanggal 3 Mei 2024.
“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat ke KPU RI dan menyatakan daerah bersangkutan tidak ada lagi sengketa yang terdaftar di MK,” ungkapnya dikutip daritvonenews.
Ia mengatakan KPU Manokwari juga sudah menyurati Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Manokwari terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Hal itu menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui.