Hukum  

Alamak! Oknum Lurah Cabuli Anak Dibawah Umur

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

Tanjungpinang – Oknum lurah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Oknum berinisial E itu dipolisikan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada bocah bawah umur.

Perbuatan pelaku dilaporkan ibu korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang pada Rabu (26/05) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan adanya laporan itu. “Dalam laporannya, ada dua anak yang jadi korban, berusia 11 tahun dan 13 tahun,” kata AKP Rio, Kamis (27/05).

Disampaikannya, antara korban dengan oknum lurah itu masih ada hubungan keluarga. Kata dia, pengakuan sementara yang diperoleh dari korban telah dilakukan belasan kali.

“Dugaannya sudah dilakukan berulang kali terhitung tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Selain oknum lurah itu, masih ada dua pelaku lainnya yang dilaporkan, yakni pekerja toko dan guru mengaji korban. “Masih diselidiki lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari kaget mendengar kabar oknum lurah berbuat tidak tercela.

“Seharusnya menjadi pamong, orang yang dekat masyarakat menjadi contoh, bukan berbuat tindakan tercela,” kata Teguh Ahmad Syafari kepada ulasan.co.

Terkait masalah ini, kata dia, akan memonitor perkembangan kasusnya dan menghormati proses hukum berlaku. Ditegaskannya, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Kami akan memantau proses hukumnya karena berhubungan dengan statusnya ASN. Kalau terbukti, sanksi susuai dengan undang-undang berlaku,” tutup Teguh.

Penulis : Muhammad Bunga Ashab