Jukir Pakai Seragam Baru, Kadishub Batam: Harus Ramah Melayani

Jukir
Kadishub Kota Batam, Salim memberikan seragam baru kepada jukir di kawasan Greenland, Batam Center. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama tim terpadu melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) dan kantong parkir di Kawasan Greenland, Batam Center, Selasa 14 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dishub Kota Batam, Salim juga menyerahkan seragam baru secara simbolis kepada empat jukir yang ada di kawasan tersebut.

“Hari ini kami melakukan pengawasan rutin dan memberikan edukasi terhadap jukir. Kami juga sekaligus memberikan mereka perlengkapan baru yang terdiri dari rompi celana, mantel, topi, peluit dan badge,” ujarnya.

Ia melanjutkan, total ada 550 seragam baru yang disiapkan untuk jukir di Kota Batam, nantinya seragam tersebut akan didistribusikan secara bertahap selama sepekan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Salim juga memberikan sosialisasi kepada jukir terkait inovasi layanan parkir berlangganan yang tengah digencarkan Dishub Kota Batam.

Ia menegaskan, jukir tidak berhak untuk memungut tarif parkir terhadap pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.

“Kita sudah sampaikan kepada korlap dan jukir, kalo menemukan stiker ini menempel di kendaraan, mak tak boleh lagi dimintai uang parkir karena mereka sudah berlangganan selama satu tahun,” bebernya.

Salim juga meminta agar jukir selalu ramah saat melayani masyarakat yang menggunakan tempat parkir.

“Kami harapkan pelayanan yang diberikan jukir ini sopan dan ramah di lapangan, tidak tiba-tiba muncul saat kendaraan akan keluar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Salim merincikan, bahwa stiker parkir berlangganan tersebht terdi dari tiga jenis. Pertama untuk kendaraan roda dua berwarna biru dengan biaya berlangganan Rp250 ribu per tahun.

Kemudian, stiker berwarna hijau muda untuk kendaraan roda empat, dengan biaya berlangganan Rp600 ribu per tahun. Sementara untuk kendaraan roda enam akan mendapatkan stiker berwarna kuning, dengan biaya berlangganan Rp750 ribu per tahun.

“Stiker parkir berlangganan ini punya hologram khusus untuk memastikan stiker ini asli atau palsu, petugas bisa memindai (scan) barcode. Maka akan ada tampilan nopol kenderaan dan masa berlaku stiker yang terpasang,” ujarnya.

Salim berharap masyarakat bisa mendaftar layanan stiker parkir berlangganan, karena memberikan kemudahan dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan parkir biasa.

“Kami mengajak pengendara yang memiliki mobilisasi cukup padat untuk segera mendaftar parkir berlangganan ini, karena biayanya jauh lebih murah. Edukasi kepada jukir juga menjadi prioritas agar aturan ini berjalan dengan lurus, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Dayat, salah satu warga Batam menyambut positif adanya layanan parkir berlangganan ini,

“Bagus sekali, karena cukup menghebat budget biaya parkir, apalagi saya dalam sehari sering bepergian ke banyak tempat. Jadi harus singgah berkali-kali dan itu ada tukang parkir,” ucapnya.

Baca juga: Legislator Ini Apresiasi Langkah Dishub Batam Ubah Aturan Waktu Drop Off Parkir Jadi 15 Menit

Dayat juga berharap adanya pengawasan dari pemerintah, setelah striker berlangganan ini berjalan. “Jangan sampai sudah bayar berlangganan, malah masih dipungut kembali oleh jukir,” harapnya. (*)