Legislator Ini Apresiasi Langkah Dishub Batam Ubah Aturan Waktu Drop Off Parkir Jadi 15 Menit

Udin P Sihaloho
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengembalikan aturan drop off parkir dari lima menit menjadi 15 menit.

“Akhirnya masyarakat bisa merasakan yang kami perjuangkan saat rapat dengar pendapar (RDP) bersama Dishub beberapa waktu lalu,” ujar Udin, Selasa 20 Februari 2024.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendukung perubahan tarif parkir baik parkir khusus maupun parkir di tepi jalan unum, karena hal tersebut guna mendongkrak pendapatan pajak untuk daerah.

“Saya dari awal sudah mengatakan bahwasanya kalau menyangkut pajak kita mendukung saja, karena APBN kita cukup tergerus juga kan dengan adanya pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini,” ucapnya.

Pihaknya juga menginginkan APBN yang meningkat harus diiringi juga dengan transfer ke daerah yang lebih besar, “Tetapi berapapun itu, tentu kitaharus tetap mengikuti aturan,” bebernya.

Disisi lain, Udin meminta Dishub Kota Batam untuk mengoptimalkan pelayanan parkir ditepi jalan umum serta transparan terkait jumlah titik parkir berlangganan dan juru parkir (jukir) yang bekerja saat ini.

“Dishub harus transparan terkait titik parkir di Kota Batam, termasuk titik parkir yang berlangganan seperti indomaret dan jumlah jukir yang bekerja saat ini. Sehingga kita bisa meminimalisir potensi kebocoran dari retribusi parkir ini,” ucapnya.

Baca juga: Dishub Batam Ubah Aturan Waktu Drop Off Parkir Jadi 15 Menit

Sebelumnya, Dishub Kota Batam mengembalikan aturan drop off parkir dari 5 menit menjadi 15 menit. Aturan tersebut tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

“Dalam aturan baru ini, yang berubah hanya waktu drop off dari sebelumnya 5 menit menjadi 15 menit. Sementara untuk tarifnya, masih sama sesuai ketetapan tarif parkir baru,” ujar Salim, Senin 19 Februari 2024.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim menjelaskan, bahwa perubahan waktu drop off tersebut lantaran adanya usulan dari pengemudi ojek online dan masyarakat yang sebelumnya memprotes waktu drop off hanya 5 menit.

“Kita sudah buat surat edaran dan sudah mengundang para pelaku usaha, agar supaya sistem mereka dilakukan penyesuaian dari 5 menit jadi 15 menit. Aturan ini berlaku Mulai 21 Februari 2024 untuk parkir khusus seperti mall, bandara, pelabuhan dan rumah sakit,” kata Salim. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News