KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu 15 Mei 2024.
Pria berinisial IN (35) ditangkap polisi di Kolong Atas Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik sepeda motor ke Polsek Tebing.
Dalam laporan itu korban telah kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Ahad 12 Mei 2024.
“Kami kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku dengan inisial IN diamankan di Kolong Atas Telaga Riau,” kata Kapolsek Tebing, M Djaiz, Kamis 16 Mei 2024.
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik, IN yang berdomisili di Kelurahan Teluk Uma berjalan kaki melewati rumah korban. Saat itu IN melihat kunci kontak yang masih berada di sepeda motor.
“Timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambilnya,” sebut Djaiz.
Untuk menghilangkan jejak, IN membawa sepeda motor korban ke Kolong Atas Telaga Riau dan menyembunyikannya di salah satu rumah.
Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Rumah Makan
Namun, niat IN memiliki sepeda motor tersebut kandas karena polisi menemukannya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 19.000.000. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” sambung Djaiz. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News