Polsek Tebing Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Rumah Makan

KARIMUN – Polsek Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat 12 Januari 2024.

Aksi pencurian terjadi di rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam, Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Pemilik rumah makan saat terbangun dari tidurnya kaget, karena sepeda motor miliknya sudah tiada. Setelah diperiksa, tiga tabung gas 3 kilogram (kg) dan kotak amal masjid yang ada di rumah makan juga raib.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan. Hasilnya seorang pelaku, berinisial RL (50) berhasil diamankan.

“Hasil interogasi, pelaku melaksanakan aksinya bersama BW yang masih DPO,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RL, Ia dan BW terlebih dahulu mengamati rumah ataupun ruko yang menjadi sasarannya tersebut.

Setelah melihat pintu rolling door bagian bawah rumah makan Dua Putra Berjaya tidak terkunci, mereka kemudian melakukan aksinya.

Karena tindakannya, RL disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, agar memperhatikan keselamatan serta keamanan, dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari aksi pencurian,” sambung AKBP Fadli.