Akar Bhumi Indonesia Minta DLH Awasi Proyek PDN Kominfo di Batam

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Perkumpulan aktivis lingkungan (NGO) Akar Bhumi Indonesia menyoroti aktivitas cut and fill pada proyek pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP), Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BatamĀ  melakukan pengawasan terhadap proyek itu. Hal tersebut lantaran adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa lumpur yang mengalir ke pesisir Pantai Teluk Mata Ikan yang disebabkan aktivitas cut and fill pembangunan PDN.

“Tanggal 21 Juli lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas cut and fill pembangunan PDN di sana,” ujar pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, Rabu 24 Juli 2024.

Hendrik mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, pihaknya menemukan aktivitas cut and fill proyek tersebut berlokasi tidak jauh dari area Pantai Teluk Mata Ikan. Lalu, terdapat juga tiga kolam yang dibuat oleh pengelola proyek untuk menampung hasil sedimentasi dan mengalirkan air ke laut.

“Namun, kami melihat ketiga kolam tersebut tidak proporsional dan terkesan asal-asalan. Kita bisa melihat secara kasat mata, apabila terjadi hujan, maka akan terjadi sedimentasi. Area bibir pantai juga tampak keruh dan kotor karena sudah tercemar lumpur,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditanggapi oleh pemerintah daerah dengan cepat, karena diketahui sudah terjadi sejak Maeret 2024 dan berdampak pada terganggunya aktivitas warga pesisir yang tinggal di sekitar pantai Teluk Mata Ikan sertaĀ  mengurangi hasil tangkapan para nelayan.

“DLH harus segera turun mengakomodir keluhan masyarakat di sana agar persoalan tersebut tidak menimbulkan esjalasi konflik yang berlanjut dan lebih luas. Jangan sampai investasi yang dibangun mengenyampingkan aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” kata Hendrik.

Ia menjelaskan, setiap pembangunan pasti menimbulkan ekses atau dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. Namun, hal tersebut dapat dimininalisir apabila pembangunan tersebut telah memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

“Dalam izin lingkungan itulah tertuang semua aturan, seperti apa seharusnya pembangunan di suatu wilayah. Oleh karena itu perlu kita telusuri izin lingkungan proyek PDN itu,” ucapnya.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan DLH Kota Batam yang memiliki kewenangan terkait persoalan ini. Apakah DLH sudah mengetahui tentang aktivitas cut and fill di sana, apakah sudah ada AMDAL atau izin lingkungan dari mereka dan lainnya,” tambah Hendrik.

Lanjut, katanya, setidaknya terdapat lima peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat lumpur hasil aktivitas cut and fill yang mengalir ke laut tersebut.

Baca juga:Ā Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Tercemar Lumpur Proyek PDNĀ 

Pertama yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Keempat, Peraturan Daerah Kota Batam No 4 tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, Karena pada kenyataannya kami melihat banyak sekali pembangunan di Kota Batam yang tidak ramah terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Jangan sampai proyek PDN itu menambah catatan kerusakan lingkungan di Batam,” tegas Hendrik. (*)

Ikuti BeritaĀ Ulasan.coĀ diĀ Google News