BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap YA, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih bersekolah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. YA ditangkap di Teluk Nipah, Kabil, pada 6 Agustus 2024.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat 2 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Korban pulang kerja dan memarkirkan motor Honda Beat 2022 warna silver di kos-kosannya.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.30 WIB, motor tersebut hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa, setelah mencari motor di sekitar lokasi namun tidak menemukannya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.14 juta dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Teluk Nipah.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, dipimpin oleh Iptu Jexson Marpaung pun segera bergerak dan berhasil menangkap YA serta menyita satu unit motor Beat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 47 Pelaku Curanmor dan Amankan 60 Sepeda Motor di Batam
Saat dinterogasi, YA mengaku bahwa motor yang dicurinya digunakan untuk dirinya sendiri dan saat ini disimpan di rumah Y di Kavling Pancur Swadaya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian mencuri dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di CCTV,” jelas Kompol Efendri Alie.
Atas perbuatannya, YA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News