BINTAN – Sebanyak 1.144 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Umum dan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa pidana di hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, untuk pengusulan remisi ada 608 WBP yang diusulkan, empat orang diantaranya diusulkan bebas.
“Ini yang kita usulkan, 604 diusulkan untuk remisi penguragan masa tahanan dan 4 orang diusulkan bebas bersyarat,” kata Edi Mulyono.
Edi juga menyebutkan, remisi yang diberikan untuk 604 orang itu berbeda-beda. Remisi ini juga diberikan kepada warga binaan yang selama masa tahanan berperilaku baik.
“Enam orang mendapat remisi 1 bulan, 51 orang mendapat remisi 2 bulan, 133 orang mendapat remisi 3 bulan, 144 orang mendapat remisi 4 bulan, remisi 5 bulan akan diberikan kepada 131 WB dan 39 orang mendapat remisi 6 bulan,” terang Edi.
Sementara,Kepala Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman menyampaikan, untuk pengajuan remisi akan diberikan kepada 473 WB yang dianggap syarat administratif dan subtantif.
“Untuk RU-I akan diberikan kepada 466 orang. Ini waktu remisinya beda beda. Untuk 7 orang sisanya itu akan mendapat remisi RU-II atau bebas besyarat,” tutupnya.