Oknum Pemilik Yayasan di Batam Akui Cabuli Santrinya

Pemilik Yayasan
Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan Sy saat diinterogasi di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Oknum pemilik Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sy (54 tahun), akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap salah satu santri yang dibinanya.

Hal itu diketahui saat pelaku diinterogasi polisi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis 8 Agustus 2024. Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan mencabulinya sejak korban duduk di bangku kelas empat SD.

“Saya sudah mencoba menyetubuhi R sebanyak empat kali,” ungkapnya.

Sy menuturkan, dalam melakukan aksinya tidak pernah mengancam, berjanji, atau mengiming-imingi korban. Namun, ia mengaku sering memberi korban uang jajan sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000. Ia juga menyebut merasa sayang terhadap korban. “Saya sering memberinya uang jajan,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Shelin, menjelaskan bahwa Sy ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di yayasan dengan korban berinisial R (11 tahun),” ujar Ipda Shelin.

Diketahui, korban telah menjadi sasaran pencabulan sejak tahun 2018, saat ia berusia enam tahun ketika korban diantar ayah kandungnya ke yayasan tersebut. Namun, keberadaan ayah kandung korban kini tidak diketahui, sementara ibu korban telah meninggal dunia.

“Perbuatan pelaku berlangsung hingga tahun 2024, dan berdasarkan pengakuannya, ia telah mencoba menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan modus memberi uang jajan kepada korban,” jelas Ipda Shelin.

Tindakan Sy akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang ustazah di yayasan tersebut. Sy kemudian dilaporkan oleh seorang pelapor ke Polresta Barelang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami rasa sakit di area kemaluan dan trauma,” ungkapnya.

Baca juga: Kepala Yayasan Yatim Piatu Diarak Warga ke Polsek Galang Diduga Lakukan Asusi

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan korban. Namun, sebelum sempat diamankan oleh polisi, Sy lebih dulu diamuk massa pada Rabu 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dan diarak ke Polsek Galang.

Polsek Galang kemudian menyerahkan Sy ke Polresta Barelang. Atas perbuatannya, Sy kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News