Polda Kepri Tangkap Oknum Pengacara Buronan Kasus Penggelapan Dana Rp8,9 Miliar

Oknum pengacara
Oknum pengacara pelaku pencurian dana 8,9 miliar yang ditangkap Polda Kepri karena DPO. (Foto Randi Rizky K

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO), Ahmad Rustam Ritonga yang terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp8,975 miliar dari perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).

Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta setelah melakukan aksi penggelapan tersebut.

Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Dony Alexander, menjelaskan bahwa tersangka Rustam merupakan lawyer corporate dari PT AMI. Perusahan ship yard tersebut diketahui vakum beroperasi sejak sebelum Covid-19.

Rustam diduga terlibat dalam pencurian uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Lim Siang Huat (Direktur PT AMI) yang telah meninggal dunia pada 26 Juni 2021 lalu.

Rustam diduga memodifikasi anggaran sebesar Rp8,9 miliar untuk pembayaran jasa advokasi perusahaan. Namun, pihak korban tidak pernah mengetahui atau merasa memiliki perkara yang sedang dalam proses pengurusan oleh pengacara tersebut.

“Modus yang digunakan adalah membuat perjanjian jasa advokat palsu yang ditempel dengan materai Rp10 ribu yang dibuat pada 8 Februari 2021. Faktanya, berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap Peruri, materai itu belum dicetak pada tanggal tersebut,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, sebenarnya terdapat satu tersangka lainnya, yaitu seorang karyawan bagian keuangan perusahaan PT AMI, Roliati.

Roliati sebelumnya telah ditangkap dan kasusnya memasuki tahap persidangan dan P21. Peran Roliati dalam kasus ini juga sebagai yang mengambil, dan menggunakan uang hasil pencurian Rp8,975 miliar tersebut.

“Berdasarkan keterangan keduanya (pencurian ini) memang sepengetahuan kedua belah pihak, namun semua uang tersebut masuk ke dalam rekening tersangka Rustam,” jelasnya.

Dana yang dicuri tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kemungkinan terkait proses pencalonan Rustam sebagai caleg.

Diketahui, tersangka Rustam sempat mencalonkan diri sebagai caleg partai PKB pada Pemilihan Legislatif Kota Batam pada Pemilu 2024 lalu Dapil IV Sagulung.

“Tersangka ini memanfaatkan posisinya sebagai lawyer perusahaan untuk memindahkan dana tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rekening,” ujarnya.

“Dana tersebut ditransfer ke rekening tersangka sebanyak 12 kali antara tanggal 28 Juni hingga 12 Juli 2021 , setelah meninggalnya direktur perusahaan, Lim Siang Huat pada 26 Juni 2021,” sambungnya.

Baca juga: Oknum Pengacara di Batam Jadi DPO Polda Kepri

Lebih lanjut, Dony menyatakan, bahwa proses hukum masih terus berlanjut, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami juga akan berkoordinasi Peradi, apakah tersangka masih aktif sebagai wakil organisasi tersebut atau tidak” tambahnya.

AKBP Dony menegaskan penangkapan terhadap tersangka adalah wujud memberikan kepastian hukum terhadap pelapor dan masyarakat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News