BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya dalam menuntaskan hak-hak warga yang terdampak proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyatakan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dan dukungan instansi terkait, sedang berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses relokasi bagi warga yang terdampak.
“Warga yang telah terdaftar akan segera dipindahkan ke hunian sementara, dan hak-hak mereka, termasuk uang sewa dan biaya hidup, akan segera diberikan,” ujar Ariastuty pada Kamis 22 Agustus 2024.
Ia menambahkan, penyelesaian hak-hak warga ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam mewujudkan investasi di Rempang.
Dalam realisasi Rempang Eco-City, BP Batam memiliki dua tanggung jawab utama, yaitu menyelesaikan hak warga terdampak dan menyediakan hunian baru. Kedua tugas ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, saat ini sekitar 180 kepala keluarga di Rempang telah menempati hunian sementara yang disediakan.
Ariastuty juga menyampaikan bahwa warga yang terdampak perlahan mulai menerima pengembangan Kawasan Rempang, berkat pendekatan persuasif yang diutamakan oleh BP Batam sejak awal.
“Proyek strategis Rempang Eco-City diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat,” katanya.
Baca juga: BP Batam Komitmen Atasi Krisis Air di Batu Merah Siapkan Instalasi Baru
Sementara itu, warga Desa Pasir Panjang,Indra Harahap berharap proyek ini dapat membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat. Senada dengan itu, Budi Yansyah, warga Desa Mekar Sari Sembulang, mengapresiasi dukungan BP Batam dalam membantu keluarganya dalam proses relokasi, dan berharap proyek ini akan meningkatkan kesejahteraan keluarganya serta kemajuan kampung mereka. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News