BINTAN – Perusahaan jasa angkut PT Bintan Muliya yang bergerak sebagai jasa angkut ikan untuk ekspor siap membayar denda sebesar 10 persen sesuai aturan.
Pemilik KM Sunly 10, Salikin mengatakan, Bea Cukai sempat mengamankan kapal miliknya dan siap membayar denda sebagaimana dalam aturan. Sebab, kapalnya membawa uang ratusan juta saat ditangkap Bea Cukai.
“Ada uang nelayan hasil penjualan ikan di Singapura, namun kita siap membayar denda sesuai dengan aturan yang ada, kita hanya sebagai jasa angkut ikan untuk nelayan nelayan kecil di Bintan,” kata Salikin, Senin 16 September 2024.
Selain itu, kata Salikin, uang ratusan juta rupiah bukan miliknya, melainkan uang beberapa nelayan kecil dari hasil penjualan yang dibawa ke Singapura.
“Punya belasan nelayan yang menitipkan ikan, ada juga nota-nota hasil penjualan ikan, kita hanya sebagai jasa angkut untuk ikan menuju Singapura. Jadi pembayaran denda itu kita bayarkan Selasa besok,” sambungnya.
Baca juga: Kata Bea Cukai Kepri Kapal Sunly 10 Tak Dilepas, Ternyata Sudah Berlayar ke Singapura
Sementara itu Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan jika uang yang dibawa KM Sunly dari Singapura menuju Bintan sudah diamankan pihak Bea Cukai.
“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Di mana untuk jumlah uang di atas Rp100 juta harus dilaporkan,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News