Polda Kepri Imbau Pengajuan STTPK Kampanye Pilkada 2024 Paling Lambat H-7

Pilkada Batam
Pasangan Nuryanto-Hardi (NADI) dan Amsakar-Li Claudia (ASLI) menunjukkan nomor urut pada rapat pleno terbuka pengundian dan penerapan nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Memasuki masa kampanye pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyampaikan mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Penerbitan STTPK oleh Polda Kepri, guna memastikan kegiatan kampanye berlangsung tertib dan aman, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin pengajuan STTPK harus disampaikan oleh juru kampanye selambat-lambatnya H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Ini memberikan waktu bagi kami untuk memeriksa kelengkapan berkas, serta melakukan koordinasi internal dan eksternal,” ujarnya.

Zaenal juga menekankan, koordinasi ini penting agar pihak kepolisian bisa mengecek lokasi kampanye yang akan digunakan.

Menurut Zaenal Arifin, salah satu tantangan unik di Pilkada 2024 adalah, pelaksanaan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini memaksa kepolisian untuk mengutamakan pengamanan di wilayah-wilayah masing-masing, terutama jika terjadi benturan jadwal antar calon pasangan (paslon) dan tim kampanye.

“Seringkali terjadi tabrakan jadwal pengajuan STTPK antara paslon. Ini yang kami atur melalui koordinasi dengan Gakkumdu, agar tidak terjadi benturan,” kata Kombes Pol Zaenal Arifin.

Selain itu, kat Zaenal, pihaknya juga mengantisipasi berbagai hal teknis di lapangan seperti kendaraan peserta kampanye, titik kumpul massa, dan alat peraga kampanye.

“Permasalahan ini sering kali muncul, dan harus kami tangani dengan cepat,” tambah dia.

Namun demikian, dalam kenyataannya di lapangan, berdasarkan pengalaman banyak pengajuan STTPK yang dilakukan tim kampanye mendekati hari pelaksanaan.

“Sering kali H-3, H-2, bahkan H-1 baru mengajukan STTPK. Meski tidak ada sanksi dalam aturan tersebut. Namun demi menjaga ketertiban umum kami tetap melayani pengajuan itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa jika kepolisian tidak memproses pengajuan STTPK tersebut, ada pihak-pihak yang sering memanfaatkan situasi ini dengan menyebarkan tuduhan di media sosial bahwa kepolisian mendukung salah satu paslon.

“Inilah alasan mengapa kami tetap mempertimbangkan situasi di lapangan dan melayani pengajuan meskipun mendesak,” jelas Zaenal.

Terakhir, ia menegaskan bahwa penghentian kegiatan kampanye dapat dilakukan. Penghentian itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2024 pasal 27 yanng isinya memungkinkan penghentian kegiatan kampanye apabila terbukti menimbulkan gangguan ketertiban umum atau keamanan.