KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pria berinisial RK (35 tahun), seorang mantan scammer yang dulu beroperasi di Kamboja. Pelaku ditangkap setelah menguras rekening korban menggunakan kartu ATM.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir menjelaskan pelaku menemukan kartu ATM milik korban di perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tanggal 9 September 2024.
“Kartu ATM korban ditemukan oleh pelaku,” kata Binsar, Rabu 2 Oktober 2024.
Pelaku kemudian pergi ke mesin ATM untuk mencoba menarik uang dengan menerka nomor PIN. Upaya pelaku berhasil dan mengambil uang korban sebesar Rp 5 juta.
Binsar menyebutkan pelaku mencoba menggunakan PIN standar yang biasa diberikan oleh pihak bank.
“Pelaku mencoba-coba, ternyata masuk dan langsung menguras uang dari rekening senilai Rp 5 juta,” ujar Binsar.
Korban sempat melakukan upaya blokir. Namun sayangnya pelaku sudah terlebih dahulu mengambil uang korban.
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Syukri menjelaskan, pelaku diamankan dari hasil pemeriksaan rekaman CCTv mesin ATM. RK ditangkap di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, akhir September 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya di salah satu rumah Kelurahan Pamak tanggal 30 September,” sebut Syukri.
Baca juga: Kuras ATM Teman Rp40 Juta Gegara Kecanduan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi
Dari hasil interograsi, pelaku mengakui telah menguras uang di rekening korban, untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Pelaku ini nganggur, Ia baru pulang dari Kamboja dan bekerja sebagai scammer di sana,” sebut Syukri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News