Ditpolairud Polda Kepri Bebaskan Empat Nelayan yang Ditahan Coast Guard Singapura

Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Batam yang dibebaskan Ditpolairud dan sebelumnya ditangkap coast guard Singapura. (Foto:Dok/Polda Kepri)

BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bebaskan empat orang nelayan asal Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam yang ditahan Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura, 03 Oktober 2024 kemarin.

Empat orang nelayan tersebut sebelumnya ditahan karena masuk ke perairan Singapura secara ilegal, saat menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage. Jumat 04 Oktober 2024.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa insiden ini bermula Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, saat itu Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud, Bripka Apriadi Simatupang menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri terkait penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh karena memasuki perairan Singapura.

Keempat nelayan tersebut ditahan pihak PCG Singapura di wilayah Eastern Holding Anchorage.

“Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar aturan imigrasi Singapura. Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Setelah mendengar informasi ini, Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut. Sementara itu, Dirpolairud juga menjalin komunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan tersebut,” tambah Zahwani.

Menurut Zahwani, proses penanganan keempat nelayan tersebut di Singapura berjalan dengan baik. Setelah beberapa kali komunikasi antara KBRI Singapura dan otoritas setempat, keempat nelayan akhirnya dibebaskan Jumat 04 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia, setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” terangnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Patroli Ditpolairud yang dipimpin Kasubdit Patroliairud Kompol Salahudin tiba di Pulau Jaloh untuk memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat.

“Kami memastikan langsung kondisi mereka. Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat,” ungkap Zahwani.

Zahwani juga mengatakan bahwa proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.

Dia juga menghimbau kepada seluruh nelayan, khususnya yang berada di wilayah perbatasan di Kepri agar selalu memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan aktivitas di laut.

Selain itu, lanjut Zahwani, agar nelayan untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau pihak berwenang setempat, terutama jika ada keraguan mengenai wilayah perairan yang akan mereka lalui, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Kami mengingatkan kepada seluruh nelayan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat berisiko besar, termasuk penahanan seperti yang terjadi dalam kasus ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan alat navigasi dan batas-batas negara guna menghindari pelanggaran hukum,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Zahwani berpesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.