DPT di Lapas Kelas IIA Umum dan Narkotika Tanjungpinang Ditetapkan 736 Pemilih

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay saat ditemui di Kantor KPU. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Kelas IIA Umum dan Lapas Kelas IIA Narkotika Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, tidak semua warga binaan baik di lapas narkotika maupun lapas umum dapat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024 Bintan.

Ia menambahkan, rata-rata warga binaan di lapas bukan warga di Kabupaten Bintan. Namun masih ber KTP Kepulauan Riau (Riau).

“Sehingga bagi yang ber-KTP diluar Bintan tapi masih merupakan warga Kepri, mereka hanya mendapatkan satu surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur,” kata Haris Daulay, Selasa 08 Oktober 2024.

Ia menyebut, untuk jumlah DPT di lapas umum Tanjungpinang berjumlah 341 pemilih dan pemilih di lapas narkotika berjumlah 395 pemilih.

“Lapas umum ada 341 orang, 70 diantaranya ber-KTP Bintan dan 271 lainnya ber ktp diluar bintan yang hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan gubernur,” terang Haris.

“Sementara untuk Lapas Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 395 orang,” terang Ketua KPU Bintan.

KPU Bintan juga akan membantu narapidana yang ber-KTP di luar Bintan untuk melakukan pindah pilih, selama di tempat asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap.

“Selama narapidana di daerah asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap, tentu kita akan membantu dalam proses pindah pilihnya,” tutupnya.