Oknum Lurah di Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah.
Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah. (Foto: Dok. MC Pemkot Batam)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tengah menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait oknum Lurah Sei Pelunggut berinisial RA yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum lurah tersebut,” ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Hasnah menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas yakni BKN akan melakukan rapat internal dan verifikasi berdasarkan data yang telah diterima dari Bawaslu.

Kemudian, BKN akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut.

“Karena saat ini yang menjabat Pak Pjs Wali Kota, maka beliau nanti yang akan memutuskan,” kata Hasnah.

Baca juga: Terbukti Langgar Netralitas ASN, Oknum Lurah Sei Pelunggut Batam Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan atau tertulis. Lalu sanksi disipilin sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dalam kurun waktu tertentu dan sanksi disiplin berat, berupa penurunan jabatan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News