Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL Bintan Centre

Satpol PP Tanjungpinang
Satpol PP Tanjungpinang menertibkan PKL Pasar Bintan Centre. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar tidak jauh dari Pasar Bestari Bintan Centre.

Sebab, para pedagang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kurang lebih 29 PKL yang sudah kita tertibkan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabarudin, Sabtu 12 Oktober 2024.

Setelah ditertibkan, kata Yusri, para PKL itu pindah berjualan ke Puja Sera Pasar Bestari. Sebab, sudah disediakan kurang lebih 54 meja untuk PKL.

“Semua PKL berjualan buah-buahan segar, sayur mayur, cabai serta kebutuhan pokok lainnya harus pindah,” katanya.

Meskipun sudah tertibkan, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan selalu melakukan pengawasan terhadap PKL tersebut.

Baca juga: Pedagang Pasar Bestari Bintan Centre Akui Merugi Gegara PKL Menjamur di Sekitaran Pasar

Jika kedapatan lagi berjualan di atas trotoar, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada PKL tersebut.

“Pasal 6 tertuang sanksi kurungan tiga bulan, dan denda sebesar Rp50 juta,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News