TANJUNGPINANG – Pelapor sekaligus keluarga korban dugaan penipuan dan atau penggelapan penjualan 8 hektare lahan di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menuntut kepolisian segera memberikan kepastian hukum.
Sebab, penanganan laporan itu terkesan bertele-tele dan diperlambat penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan alasan adanya permintaan dari seseorang atau pihak tertentu untuk menunda penuntasan proses kasus.
“Sebagai pelapor, sekaligus keluarga korban penipuan dan penggelapan 8 Hektare tentu merasa ketidakadilan ini sepertinya sengaja di orkestrasi seseorang atau pihak tertentu. Tiga tahun lebih proses laporan ini tidak bisa terselesaikan, padahal alat bukti dan penetapan tersangka sudah diterbitkan,” kata Risnawati selaku pelapor, Selasa 15 Oktober 2024.
Ia berharap penyidik bekerja proporsional dan memberikan kepastian hukum. “Kenapa diperlambat, mohon kirim berkasnya ke jaksa, biarkan kami menemukan keadilan melalui pengadilan,” ujarnya.
Pelapor pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas dan Ombudsman RI perwakilan Kepri mengambil peran untuk menelusuri hambatan penyelesaian laporan tersebut tertahan tanpa kepastian di Satreskrim Polres Bintan.
Risna menceritakan, sebelumnya laporan itu dua tahun tertahan di Polsek Gunung Kijang, setelah itu penanganan perkara ditarik Satreskrim Polres Bintan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor.
“Mengapa laporan kami terkesan seperti dipermainkan bapak-bapak penyidik, Pak Kapolri tolong kami agar persoalan ini kembali di proses dan berkepastian hukum. Kami adalah korban yang mencari keadilan,” sebutnya.
“Kami memohon pemangku kepentingan untuk berlaku adil dan cermat. Jadilan pengadil yang adil serta bijaksana dengan tidak merugikan salah satu pihak. Sekali lagi kami memohon Kapolri, Ombudsman dan Kompolnas menelusuri kejanggalan penyelesaian kasus tipu gelap 8 hektare lahan keluarga kami di Kampung Jeropet, Kawal, Kabupaten Bintan,” katanya.
Baca juga: Pelapor Harap Polisi Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penjualan Lahan Milik Keluarganya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menyampaikan, bahwa dirinya baru mengetahui adanya kasus tersebut.
“Saya baru tahu ada laporan itu, dan karena baru menjabat, jadi belum menerima laporan. Nanti saya cek laporannya sudah sejauh mana penanganannya agar masyarakat tidak lama menunggu kepastian hukum yang dimaksud tersebut,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News