Polres Bintan: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan 8 Hektare Masih Berproses

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan delapan hektare lahan milik keluarga pelapor Risnawati dipastikan berjalan objektif dan sesuai rencana penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka MF. Bahkan surat pemanggilan itu langsung diterima istri tersangka MF. Namun, tersangka melalui kuasa hukum mengirimkan balasan surat kepada penyidik perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Alasan sakit dan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Tentunya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengirimkan kembali surat panggilan tersangka untuk kedua kalinya,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam 15 Oktober 2024.

Baca juga: Laporan Mandek Bertahun-Tahun di Polres Bintan, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan, pelapor sekaligus keluarga korban dugaan penipuan dan atau penggelapan penjualan 8 hektare lahan di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menuntut kepolisian segera memberikan kepastian hukum.

Sebab, penanganan laporan itu terkesan  bertele-tele dan  diperlambat penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan alasan adanya permintaan dari seseorang atau pihak tertentu untuk menunda penuntasan proses kasus.

“Sebagai pelapor, sekaligus keluarga korban penipuan dan penggelapan 8 Hektare tentu merasa ketidakadilan ini sepertinya sengaja di orkestrasi seseorang atau pihak tertentu. Tiga tahun lebih proses laporan ini tidak bisa terselesaikan, padahal alat bukti dan penetapan tersangka sudah diterbitkan,” kata Risnawati selaku pelapor, Selasa 15 Oktober 2024.

Ia berharap penyidik bekerja proporsional dan memberikan kepastian hukum.

“Kenapa diperlambat, mohon kirim berkasnya ke jaksa, biarkan kami menemukan keadilan melalui pengadilan,” ujarnya.(*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News