TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkap kasus tersangka mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan terkait kasus mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini posisi berkasnya di penyidik. Sebab, pada 17 September 2024, penyidik telah mengirim berkas kepada jaksa. Namun, setelah diteliti jasksa, petunjuk jaksa belum terpenuhi.
“Sehingga koordinasi lagi antara jaksa dan penyidik. Kemudian dikembalikan kepada penyidik pada 23 September 2024 untuk dipenuhi petunjuk jaksa,” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini berkasnya masih di penyidik. “Jaksa dan penyidik masih terus koordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Bintan sudah memproses kasus lahan yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kejari Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Bintan perihal kasus lahan tersebut.
“Ini masih dalam proses. Kami juga masih menunggu hasil sidang perdata yang masih berlangsung di pengadilan sebagai alat bukti tambahan,” katanya.
Baca juga: Orkestrasi Keadilan Hukum yang Tertunda Bagi Korban vs Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum/Penasihat Hukum, PT. Bintan Properti Indo (pelapor/korban), Dr. Lucky Omega Hasan, S.H.,M.H. menyangkan lambatnya proses penegakan pidana dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap bidang tanah kliennya berlokasi di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus itu melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, serta Budiman dan Riduan.
“Keadilan hukum bagi korban dirasa sangat lambat penanganannya, dan hal tersebut diduga berdasarkan kepada kendala syarat administratif yang menurut saya tidak substansial,” kata Lucky dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis 10 Oktober 2024.
Ia menyampaikan, beberapa poin alasannya tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Polres Bintan untuk dapat memenuhi Dokumen Asli SK Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan Tanah seluas ± 100 Ha (lebih kurang seratus Hektar) di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau untuk pabrik pengalengan Ikan dan Hasil Laut Lainnya atas nama PT. Expasindo Raya.
Kedua, dugaan alasan ditundanya proses pidana karena ada perkara perdata yang sedang berjalan sebagaimana pernah dilantangkan oleh kuasa hukum Hasan. Bahwa mengenai pemenuhan SK asli Gubernur Riau di tahun 1991, perlu publik ketahui bahwa dokumen asli tersebut ada di Instansi Pemerintah Gubernur Riau saat itu di tahun 1991 sebelum Propinsi Riau mengalami pemekaran wilayah dan membentuk propinsi baru yakni Kepulauan Riau (Kepri). (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News