Disdukcapil Catat 230 Ribu Anak Sudah Miliki KIA di Batam

Kartu Identitas Anak
Anak asuh LKSA Kota Batam saat menerima akta kelahiran dan KIA di Kantor Kejari Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 230.964 anak di daerah itu sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) dari total 388.804 anak.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto mengatakan, jumlah tersebut telah mencapai sebesar 59,04 persen atau melebihi target nasional sebesar 40 persen.

“Angkanya sudah melebihi target nasional. Sementara anak yang belum memiliki KIA ada sekitar 157.964 anak,” ujarnya, Ahad 20 Oktober 2024.

Heryanto menjelaskan, KIA berfungsi sebagai identitas penduduk bagi anak berusia di bawah 17 tahun. KIA dapat melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, serta memudahkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, anak-anak juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk,” ucapnya.

Heryanto menyebutkan, saat ini pihaknya terus mendistribusikan KIA tersebut melalui Camat setempat atupun ke sekolah-sekolah.

“Setelah anak genap berusia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan e-KTP,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa salah satu fungsi penting KIA yaknj sebagai bukti identifikasi diri ketika anak dalam situasi darurat serta mencegah perdagangan anak.

Baca juga: 224 Ribu Anak di Batam Sudah Miliki Kartu Identitas Anak

Adapun persyaratan pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran dan KTP orang tua/wali. Sementara untuk anak usia di atas 5 tahun, ditambah dengan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar,” kata Heryanto.

“Pembuatan KIA sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Heryanto. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News