Tim Gabungan Kantongi Identitas Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Bakamla RI, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam telah mengantongi identitas pelaku penyelundupan 189 ribu benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar yang berhasil digagalkan di Perairan Pulau Tandur, Kota Batam pada 25 Oktober 2024.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, saat ini tim gabungan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan benih lobster tersebut.

“Identitas pelaku yang mengemudikan kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 31 Oktober 2024.

Nunung menyebutkan, modus operandi pelaku yakni mengepul benih lobster yang berasal dari pesisir selatan Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumbar untuk kemudian dikumpulkan di Provinsi Jambi Sumatera Selaran dan Riau.

Kemudian, pelaku melakukan pemindahan benih lobster secara shipt to ship ke kapal cepat untuk diselundupkan ke luar negeri.

“Pelaku menaruh ratusan ribu benih lobster yang sudah dikemas dalam 42 kotak styrofoam di hutan bakau. Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut setelah menyewa kapal nelayan,” sebutnya.

Baca juga: Tim Gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai dan TNI AL Amankan Benih Lobster Senilai Rp23,8 Miliar

Nunung menilai, pelaku penyelundupan atau tersebut masih satu jaringan dengan penyelundupan di Perairan Berakit, Bintan yang berhasil diungkap pada 14 Oktober 2024 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyaj 237.305 benih bening lobster senilai Rp23.6 miliar.

“Untuk pembeli yang juga diduga kuat sebagai penyandang dana masih kita dalami. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat benih lobster ini hendak di selundupkan ke Malaysia,” kata Nunung.

Penyelundupan benih lobster tersebut diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami tim gabungan akan terus bekerja sama untuk mengejar para pelaku penyelundupan dan menyelamatkan potensi kerugian negara di bidang kelautan,” ujar Nunung,”

“Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pencegahan dan pembersntasan penyelundupan guna menyelamatkan kerugian negara,” sambungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News