BP Batam Siapkan Pemisahan Barang Konsumsi dan Industri Mulai Tahun 2025

BP Batam
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025 (Foto: Dok/BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana memperkuat pengawasan terhadap barang yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mulai tahun depan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemisahan antara barang konsumsi dan barang industri.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi mengenai Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025, bertempat di Balairungsari, Batam Center, pada Jumat 8 November 2024 kemarin.

Surya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman terkait inovasi pengawasan barang di KPBPB Batam. Salah satu mekanismenya melibatkan validasi distributor penerima barang konsumsi oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang terhubung melalui sistem IBOSS, menggunakan Nomor Induk Berusaha.

“Pengalaman tahun lalu menunjukkan kendala dari beberapa importir yang kesulitan dalam memasukkan barang kebutuhan bahan baku atau penolong industri,” kata Surya yang juga pernah menjabat sebagai Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian ini.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan industri di Batam, BP Batam berinisiatif mengambil langkah konkret dalam pemenuhan kebutuhan industri di KPBPB Batam.

Apalagi, BP Batam berkewajiban untuk melakukan pengawasan peredaran barang-barang konsumsi

“Tahun depan, kami akan mulai memisahkan barang konsumsi dan industri sesuai mekanisme yang telah disosialisasikan,” ujarnya.

Surya merinci, sesuiai PP 41 Tahun 2021 dan PP 29 Tahun 2021, barang konsumsi di KPBPB Batam diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat setempat, dengan distribusi terbatas pada jaringan ritel seperti minimarket, supermarket, hypermarket, serta grosir dan perkulakan dalam bentuk toko.

Baca juga: BP Batam Gelar Rakor, Matangkan Rencana Kerja Dukung RPJMN 2025-2029

Sementara itu kriteria bahan baku dan bahan penolong industri diatur dalam PP 28/2021 jo PP 46/2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Bahan baku mencakup material mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah kembali untuk meningkatkan nilai tambahnya.

Sedangkan bahan penolong adalah material pendukung yang digunakan dalam proses produksi agar produk mencapai fungsi optimal sesuai parameter yang ditetapkan.

“BP Batam berharap inovasi layanan ini mampu memperkuat tata kelola yang baik (good governance) dan tujuan KPBPB tetap berjalan tanpa ada kebocoran yang berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Surya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News