Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Berharta Rp4,1 Miliar

Calon Gubernur Pilkada 2024 Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK. (Foto:Dok/Antara)

JAKARTA – Harta kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan.

Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 itu terjaring OTT, Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Rohidin terciduk sedang bersama enam orang lainnya, yakni kepala dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Saat ini, paslon nomor urut 2 tersebut sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad 24 November 2024 pukul 14.30 WIB.

OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024. Sebab.Rohidin Mersyah ikut dalam kontestasi Pilkada tahun ini.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Ahad 24 November 2024 mengutip cnnindonesia.

Harta kekayaan

Rohidin Mersyah sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada tahun 2023 silam. Berdasarkan data LHKPN, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.

Harta terbesar Rohidin terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar. Selain itu, aset tanah dan bangunan milik Rohidin tersebar di wilayah Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

Selain tanah dan bangunan, Rohidin juga melaporkan alat transportasi dalam LHKPN senilai Rp279 juta. Adapun aset kendaraan miliknya tersebut, terdiri atas dua kendaraan bermotor dan satu mobil.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta. Kemudian ditambah harta berupa kas dan setara kas senilai Rp956 juta.

Dalam laporan harta kekayaannya itu, Rohidin Mersyah tidak tercatat memiliki surat berharga lainnya maupun hutang. Jika dibandingkan LHKPN pada tahun 2022, harta kekayaan Rohidin Mersyah mengalami peningkatan sebesar Rp70 juta.

Setelah terkena OTT KPK, kuasa hukum Rohidin Mersyah yakni Aizan Dahlan mengajukan keberatan atas penangkapan kliennya itu. Menurutnya, pemeriksaan tersebut telah menodai proses Pilkada 2024 Bengkulu yang hanya tinggal hitungan hari.

“KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur saat masa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini,” kata Aizan dalam pernyataannya mengutip suaracom.

Kemudian Aizan juga menyebutkan bahwa KPK telah melanggar kesepakatan bersama, untuk para calon kepala daerah.

“Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan ikuti proses pemilihan tanggal 27 November nanti. KPK sudah melanggar kesepakatan bersama untuk paslon,” ungkap Aizan.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rohidin Mersyah diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu, Sabtu 23 November 2024 malam.