BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) pada Operasi Jagratara yang digelar sepanjang bulan November 2024.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, para WNA yang diamankan tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
“Empat WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Amerika Serikat, Malaysia, Belanda dan Australia,” ujarnya, Senin 25 November 2024.
Baca juga: Imigrasi Batam Terbitkan 90.479 Paspor Selama Periode Januari-Oktober 2024
Kharisma menuturkan, saat ini para WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian ke negara asal masing-masing.
“Operasi Jagratara ini bertujuan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.
Ia menekankan, pentingnya Operasi Jagratara seiring meningkatkan jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi.
“Operasi ini juga untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional serta memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Kharisma. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News