JAKARTA – Komisi VIII DPR RI akan mengupayakan untuk mencari cara mengurangi masa tunggu haji di Indonesia, yang lamanya hingga mencapai 47 tahun lebih.
Demi memangkas masa tunggu tersebut, adapun opsi yang mungkin dilakukan yakni dengan menggunakan kuota haji dari negara lain.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebutkan, rata-rata masa tunggu haji jamaah haji Indonesia mencapai 30 tahun. Marwan mengungkap kesulitan untuk mengurangi masa tunggu tersebut.
“Daftar tunggu ini seputaran antara 25 sampai 30 tahun. Tetapi ada, karena masa tunggu ini tidak sama setiap provinsi. Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah 47 tahun masa tunggunya,” kata Marwan Dasopang kepada awak media di Komplek Istana Kepreasidenan, Jakarta, Selasa 07 Januari 2025.
“Tapi rata-rata antara 25-30 tahun. Ada tiga kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mencapai 48 tahun. Ini cukup berat mengurai ini,” ujar Marwan menambahkan.
Ditambah banyak, banyak jemaah yang telah berusia lansia. Menurutnya, salah satu caranya adalah menambah kuota haji.
“Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu. Ya mungkin almarhumnya usianya tidak sampai di situ lagi. Ini yang kita butuhkan, cara mengurainya satu ya tambahan kuota,” sebut Marwan menjelaskan.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta KPK Awasi Kemenag dan Pelaksanaan Haji 2025
Adapun cara lainnya, lanjut Marwan, yakni dengan mengirimkan jamaah lewat negara lain. Jadi mengisi kuota jamaah negara lain yang masih kosong.
Dia menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan hal itu lewat revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dan nanti kita mungkin saja akan merevisi Undang-Undang Haji yang bisa kita mengirimkan jamaah. Mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya,” katanya menutup wawancara.
Untuk berangkat ke Tanah Suci, jemaah haji Indonesia harus menunggu antrean. Daftar tunggu haji di Indonesia tidaklah sebentar. Paling cepat yaitu 11 tahun dan paling lama sampai puluhan tahun.
Menunaikan haji merupakan rukun Islam kelima. Pelaksanaan ibadah ini tergolong wajib bagi muslim yang mampu.
Naik haji dari Jepang
Melansir dari tempo, minimnya jumlah jamaah haji di Jepang membuat pendaftar bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu belasan tahun seperti di Indonesia.
Hal itu dialami seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang berangkat ke Tanah Suci dari negeri Sakura tersebut.
Sebelumnya, WNI tersebut sudah mendaftar haji di Indonesia sejak lama dan antrean bertambah panjang setelah pandemi Covid-19.
Rahmah, yang pindah ke Jepang mengikuti suami akhirnya mendaftar haji pada Desember 2022 lalu dan bisa berangkat tahun 2023. Dia tinggal di Shibuya, Tokyo.
“Alhamdulillah saya insya Allah tahun ini naik haji dari Jepang,” kata Rahmah saat ditemui dalam persiapan haji atau manasik di Balai Indonesia, Tokyo, Ahad 21 Mei 2023.
Rahmah berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji bersama suami, sert putri yang berusia 16 tahun dan putranya yang masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Ongkos Haji 2025 Turun Rp10 Juta, Kemenag: Saudi Larang Lansia di Atas 90 Tahun Naik Haji
Adapun, biaya haji dari Jepang yakni sekitar satu juta yen atau sama dengan biaya paket ONH Plus di Indonesia sekitar Rp120 juta.
Rahmah berpendapat, harga tersebut sepadan karena tidak perlu mengantre dan bisa berangkat di tahun yang sama.
Di luar biaya itu, dia menyebutkan terdapat biaya-biaya tambahan, seperti biaya untuk vaksin meningitis dan influenza.
Sementara itu, untuk syarat haji dari Jepang, salah satunya yakni harus menunjukkan bukti tinggal dengan zaryu kaado minimal satu tahun.
“Jadi enggak bisa turis wisata ke sini, terus naik haji. Harus ada bukti tinggal,” ujar Rahmah menerangkan.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI (Kemenag), daftar tunggu haji di Indonesia berbeda-beda tiap wilayahnya. Paling cepat cukup menunggu 11 tahun dan daftar tunggu haji terlama sampai 47 tahun.
Berikut daftar wilayah di Indonesia dengan daftar tunggu haji tercepat dan terlama yang dirilis tahun 2024 lalu, mengutip detikcom.
10 Wilayah RI dengan Daftar Tunggu Haji Paling Cepat
-Kabupaten Maluku Barat Daya – 11 tahun
-Kabupaten Seram Bagian Timur – 13 tahun
-Kabupaten Maybrat – 13 tahun
-Kabupaten Wondama – 13 tahun
-Kabupaten Maluku Tenggara – 14 tahun
-Kota Ambon – 14 tahun
-Kabupaten Buru Selatan – 14 tahun
-Kabupaten Seram Bagian Barat – 14 tahun
-Kabupaten Kepulauan Sula – 14 tahun
-Kabupaten Landak – 14 tahun.
10 Wilayah RI dengan Daftar Tunggu Haji Paling Lama
-Kabupaten Bantaeng – 47 tahun
-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) – 46 tahun
-Kabupaten Pinrang – 44 tahun
-Kota Parepare – 43 tahun
-Kota Bontang – 43 tahun
-Kota Makassar – 41 tahun
-Kabupaten Wajo – 41 tahun
-Kabupaten Jeneponto – 40 tahun
-Kabupaten Mamuju – 39 tahun
-Kabupaten Nunukan – 39 tahun.
Demikian daftar wilayah dengan daftar tunggu haji tercepat dan terlama di Tanah Air.