JAKARTA – Bangunan pagar laut misterius yang membentaang sepanjang 30 kilometer (km) di Kabupaten Tengerang, Banten akhirnya disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono mengtakan, penyegelan dilakukan atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” kata Pung di lokasi pemagaran, Kamis 09 Januari 2025 mengutip Antara.
Pung menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan karena pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sehingga keberadaannya mengganggu nelayan mencari ikan.
“Kami wawancara dengan beberapa nelayan, dan itu mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya. Jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini, untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujar Pung menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari, agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” sebut Pung menegaskan.
Dia turun langsung untuk memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut. Penyegelan pagar laut sepanjang 30 km itu dilakukan pihak KKP sejak siang hingga sore hari.
“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” imbuhnya.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km hingga menganggu nelayan, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.