BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menitip mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Susilawati ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Baru sekali ini perpanjangan penahanan tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung sejak 8 Januari sampai 16 Februari 2025,” kata Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, Jumat 10 Januari 2025.
Andy menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan serta penelitian berkas kasus tersebut. “Segala sesuatu tetap berjalan. Masih melakukan penanganan kasusnya dulu. Nanti, kita kabari lagi kalau ada perkembangannya,” sebutnya.
Susilawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
“Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp526.386.939 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepri,” kata Andy.
Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka.
Baca juga: Kejari Bintan Tahan Mantan Direktur PT BIS