BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan diajukan PT Sinergy Tharada.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan lembaga peradilan dan tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum.
“Termasuk putusan Pengadilan Negeri Batam yang baru saja dijatuhkan,” ujar Alex, Sabtu 11 Januari 2025.
Putusan ini merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Batam Nomor 287/Pdt.G/2024/PN.Btm, tertanggal 30 Juli 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat konvensi.
Alex menambahkan bahwa BP Batam secara resmi mengajukan banding melalui e-Court PN Batam pada 10 Januari 2025.
“Dalam 14 hari ke depan, kami akan menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” jelasnya.
Di sisi lain Alex juga memaparkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melalui Putusan Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT, telah menolak gugatan PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam. Keputusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 28 November 2024.
“Publik perlu mengetahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima,” katanya.
Menurut Alex, gugatan tersebut tidak diterima karena penggugat dianggap tidak memiliki legal standing.
“Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II,” jelasnya.
Selain itu Alex menjelaskan bahwa PT Sinergy Tharada gugur sebagai peserta lelang karena tidak menyerahkan dokumen prakualifikasi ulang sesuai tenggat waktu. Perjanjian kerja sama pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre juga telah berakhir pada 1 Agustus 2024.
“BP Batam sudah memberitahu penggugat sejak jauh hari terkait masa kerja sama yang akan berakhir, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264/A4.5/HK.06.01/4/2022, tanggal 20 April 2022.” jelas Alex.
Baca juga: BP Batam Larang Pengendara Parkir di Jembatan Barelang
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan lancar, karena pelabuhan merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas internasional dan daya tarik investasi,” ungkap Tuty.
BP Batam juga berkomitmen terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran operasional pelabuhan, tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News