JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap PAW Harun Masiku selama kurang lebih 3,5 jam hari ini, Senin 13 Januari 2025.
Hasto tampak keluar dari Gedung KPK pukul 13:30 WIB. Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan, lantaran belum menahan Hasto.
Situasi di Gedung Merah Putih KPK ramai dan tidak kondusif. Pada pemeriksaan itu, Hasto didampingi kuasa hukumnya. Begitu juga massa pendukung yang juga turut serta mengantar Hasto.
Seorang kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menjelaskan, kesiapan kliennya Hasto untuk ditahan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Ronny menyebutkan, tidak ada perubahan sikap dari Hasto dalam menghadapi kasus ini.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Januari 2025 mengutip cnnindonesia.
Bahkan Hasto disebut sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” ujar Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” sambung Hasto menambahkan.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu.
Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin 13 Januari 2025. Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima, Jumat 10 Januari 2025.