Hukum  

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Segera Disidang

Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto: Antara)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron sebagai tersangka dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Terkait dengan perkara Mufran Imron dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Martyn di Bengkulu, Sabtu (20/08).

Martyn menjelaskan Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya membawa perkara tersebut ke pengadilan. Salah satu JPU tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Saat ini, kata Martyn, pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

“Jadi saat ini JPU menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kemudian baru kita proses untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 ini yang diduga menelan kerugian negara hingga mencapai Rp11 miliar.

Selain Mufran, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad sebagai tersangka yang merupakan pengembangan dari tersangka pertama yakni Mufran Imron.

Martyn mengatakan, untuk tersangka mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada awal Agustus lalu.

Dalam SPDP tersebut, penyidik menjerat tersangka Hirwan Fuad dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

“Untuk mantan bendahara sampai saat ini berkas perkaranya belum kami terima. Kami baru menerima SPDP dari penyidik,” demikian Martyn. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *