Batam – Aparat Kepolisian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar cipta kondisi di sejumlah pusat keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 meski wilayah itu masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kegiatan cipta kondisi dan imbauan protokol kesehatan itu dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 61 Tahun 2021 tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Sasaran kegiatan operasi adalah tempat hiburan malam (THM), Food Court dan rumah makan,” kata Yos di Batam, Jumat (22/10) malam.
Baca juga: PPKM Level 3, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Batam Kembali Buka
Yos menyebutkan, kegiatan cipta kondisi dilakukan secara bersama instansi terkait seperti TNI, personel Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Satpol PP.
“Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Batam Mendadak Ingin PPKM Disetop, Ini Alasannya
Yos juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam yang beraktivitas di luar rumah agar tetap menerapkan protokol kesehatan, meski Batam saat ini berada di PPKM Level I.
“Pada masa pandemi seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.