Tanjungpinang – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tanjungpinang memberikan kelonggaran aturan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dengan tujuan ke sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Tiga Kapal Pelni Berhenti Operasi Sementara ke Natuna
Kepala Operasional PT Pelni Cabang Tanjungpinang, Suharto mengatakan, untuk calon penumpang yang berada di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan atau 3TP tidak perlu melakukan tes Antigen dengan syarat sudah divaksin dosis kedua.
“Bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi sampai dosis kedua, tidak perlu lagi rapid test Antigen,” kata Suharto di Tanjungpinang, Senin (8/11).
Namun, lanjut Suharto, bagi calon penumpang yang belum vaksinasi COVID-19, dan baru memiliki kartu vaksinasi dosis pertama harus menunjukan hasil negatif tes Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Karena surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen menjadi syarat untuk beli tiket kapal nanti,” ugnkapnya.
Baca juga: Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Berlakukan Syarat Terbang dengan Antigen
Selain itu, kata Suharto, calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Kemudian, calon penumpang bisa juga membeli tiket langsung di Kantor Cabang Pelni Tanjungpinang.
“Kalau loket kita sudah tutup jam 3 sore, dipersilahkan calon penumpang beli di travel maupun di pelabuhan. Tapi, persyaratannya sama,” ucap dia.
Suharto mengimbau calon penumpang untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, jaga jarak, hindari kerumunan banyak orang dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan cairan hand sanitizer.
“Mudah-mudahan, daerah kita bebas dari COVID-19, kalau kita taat menerapkan Prokes,” pungkasnya.
Gimana klu mau naik kapal pelni umur 17 thn, baru dos 2. Dan hasil vaksinnya ga terdaftar di peduli lindungi. Tanjung priok- pontianak