Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Berlakukan Syarat Terbang dengan Antigen

Kabar Baik, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen-PCR Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali
Pesawat Lion Air di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto:Ulasan.co)

Tanjungpinang – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah memberlakukan ketentuan penumpang pesawat rute domestik bisa menunjukan bukti hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam dan kartu vaksin COVID-19 dosis kedua.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Baru mulai hari ini, tanggal 3 November diberlakukan Antigen. Kalau dalam Kepri, sudah lama diberlakukan Antigen,” kata Eksekutif General Manager (EGM) Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono saat ditemui Ulasan.co, Rabu (3/11).

Baca juga: Aturan Baru, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Ngatimin menyebutkan, tes Antigen tidak berlaku bagi pelaku perjalanan udara yang belum mengantongi kartu vaksin dosis kedua. Sehingga, calon penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR dengan sampel berlaku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, atau belum vaksinasi, perlu memiliki surat keterangan hasil negatif PCR disaat ingin terbang dari Tanjungpinang,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Ngatimin, kebijakan itu diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk di Kepri. Selain itu, program pemulihan ekonomi nasional juga berjalan sesuai harapan.

“Dan, sisi lain, saya berharap ekonomi bisa tumbuh. Intinya, ayo, kita manfaatkan bareng-bareng (sama-sama). Karena menuju akhir tahun, banyak aktivitas. Dunia bisnis bisa tumbuh dengan adanya syarat yang sudah kondusif saat ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *