Polda Kepri Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMK SPN Dirgantara

Polda Kepri Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMK SPN Dirgantara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (Foto: Alamudin)

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai selidiki kasus dugaan kekerasan yang dialami siswa SMK SPN Dirgantara Batam, Jumat (19/11).

Penyelidikan itu dilakukan setelah menerima laporan resmi dari orang tua siswa yang menjadi korban.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya telah menerima laporan orang tua siswa SMK SPN Dirgantara Batam yang diduga mendapatkan penganiyaan di sekolah tersebut. Harry mengungkapkan, para korban mengalami kekerasan cukup lama.

“Para siswa mengalami kekerasan cukup lama dari kelas satu hingga kelas tiga SMK,” ungkap Harry di lobi Ditreskrimum Polda Kepri.

Kombes Harry mengatakan, dari keterangan yang disampaikan pelapor, anak-anak tersebut mengalami kekerasan fisik, verbal seperti tindakan dirantai hingga dikurung di ruangan disiplin. Ia menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri,” ujarnya.

Baca Juga: Lima Siswa SPN Dirgantara Batam Didampingi Orang Tua Melapor ke Polda Kepri

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, sebelum laporan masuk, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Setelah kita mengetahui pemberitaan kasus ini langsung melakukan penyelidikan lapangan. Kita juga langsung berkordinasi dengan korban dan KPPAD Kota Batam,” ujarnya.

Jefri mengatakan, saat ini telah meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiyaan tersebut.

“Saat ini masih lidik, jika ada perkembangan akan kita sampaikan,” ujarnya.

Jika nantinya kasus tersebut ditemukan adanya tindakan penganiayaan serta kekerasan, maka kepolisian akan menjerat dengan Pasal Pasal 80 junto 76 huruf H UUD 35 tahun 2014 tentang perundungan, Pasal 354 KUHP penganiyaan berat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *