DPR: Tak Ada Urusannya BPJS dengan Pelayanan Pertanahan, Batalkan!

DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-okumentasi Luqman Hakim)

Jakarta – Luqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI menegaskan, bahwa kepesertaan BPJS dengan soal pertanahan tidak ada urusannya.

Bahkan Luqman juga meminta pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk membatalkan kebijakan terkait kepesertaan BPJS sebagai persyaratan pelayanan pertanahan.

Menurut Luqman, kebijakan yang akan diterbitkan itu adalah praktik kekuasaan sewenang-wenang.

“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi. Sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2).

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Kemarin, Gubernur Telusuri Dugaan KKN Sekwan hingga Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan. Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).