Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Meringkus Pelaku
Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang saat meringkus salah satu pelaku. (Foto: Dok Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pemakai dan pengedar narkoba di ibu  kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu yang ditangkap adalah seorang honorer rumah sakit di daerah itu berinisial Y.

Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dugaan transaksi narkotika di daerah Jalan Ir. Sutami dan saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan bong yang disimpan di jok motor.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga. Saat kita geledah, kita temukan satu paket sabu dan bong di jok motornya. Untuk berat barang bukti itu 0,5 gram,” kata Ipda Alvin, Selasa 30 April 2024.

Setelah dilakukan pengembangan, selain tersangka Y, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan tersangka Z yang mengedarkan ke honorer tersebut.

“Tersangka Z merupakan bandar yang mengedarkan ke tersangka Y. Kita amankan tersangka Z ini di sekitar Jalan Agus Salim,” ucapnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Terduga Pengedar Sabu

Ia menambahkan, dari penangkapan tersangka Z, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,8 gram atau satu paket narkotika jenis sabu.

“Y dan Z diamankan pada 24 April kemarin. Ada dua paket yang kita amankan dari dua tersangka. Kami masih akan melakukan penyelidikan untuk tersangka Y dan Z,” pungkasnya.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News