BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau sedang tangani kasus tukar guling tanah milik Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Tanah milik Desa Berakit dengan luas sekitar 12.469 meter per segi dijual oleh mantan Kepala Desa Berakit, MA pada tahun 2018 lalu.
“Tanah itu, sudah dijual mantan Kades Berakit dengan PT AGM sebesar Rp151 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa di Bintan, Ahad (03/04).
Sampai saat ini pihak Kejari Bintan telah meminta keterangan tiga orang, termasuk mantan kepala desa.
Saat memberikan keterangan, mantan Kepala Desa Berakit tersebut ingin mengganti lahan milik Desa Berakit dengan miliknya. Luas lahan yang akan diganti sekitar 8.000 meter per segi.
“Pihak Desa Berakit saat ini tidak mau terima, karena luas lahan yang diganti dan dijual tidak sama. Tanah itu milik Desa Berakit. Tidak boleh dijual begitu saja,” ucap dia.
Baca juga: Kejari Bintan Pantau Aliran Anggaran Insentif Nakes Tahun 2022
Selanjutnya, Kejari Bintan akan memanggil sejumlah orang lainnya, termasuk pihak PT AGM.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan empat orang lagi,” ujar dia. (*)