BINTAN – Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau masih buka pada malam bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Pantauan pada Senin (04/04) malam, sekitar enam THM jenis kafe buka pada malam hari di bulan suci Ramadan, seperti di wilayah Pelabuhan Sribayintan Kijang, depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kampung Sei Datuk, hingga Jalan Barek Motor Kijang.
Informasi yang dihimpun, THM tersebut buka sampai pukul 04.00 WIB.
“Sampai azan Subuh, baru pada bubar,” kata warga Bintan Timur yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun heran, kenapa THM berada di Bintan Timur tidak tutup di bulan suci Ramadan.
“Kenapa dibiarkan begini. Biasanya kan pemerintah melarang tempat hiburan malam beroperasi pada bulan suci Ramadan. Ini tidak. Dibiarkan gini,” sebut dia.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Ardian Adastra mengatakan, setahunya belum ada Surat Edaran Bupati yang mengatur THM di bulan suci Ramadan.
“SE Bupati belum ada. Kami hanya punya SE Gubernur tentang COVID-19,” kata Ardian Adastra.
Baca juga: Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Pencuri Motor Matik di Tanjungpinang
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi menambahkan, pihaknya sudah pernah mengingatkan kepada pemilik kafe maupun penginapan tidak melakukan aktifitas di bulan suci Ramadan dari menjelang Salat Isya sampai pukul 21.30 WIB.
“Setelah itu boleh, kami masih menunggu Surat Edaran Bupati, karena sampai saat ini, belum ada sama kami,” ujarnya. (*)