BATAM – Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (23/4). Para pelaku yakni Didi Kurnaiawan (21) dan Ade Ilham Saputra (21) di dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku ini melakukan pencurian di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Sabtu siang.
Didi diamankan di sekitaran kos-kosan Happy Garden dan Ade di sekitaran Batu Besar, Nongsa.
Abdul Rahman menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban YHH yang berada di rumah. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci.
“Keesokan harinya sekira pukul 07.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Biasanya Beraksi Dini Hari Dibekuk Polisi di Sagulung Batam
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan motornya di seputaran lingkungan rumah. Namun, tidak membuahkan hasil.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kita, pada Senin, 11 April 2022 dan tim langsung cek lokasi,” katanya.
Abdul Rahman, mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
“Hasil dari pencurian ada yang dijual dan dipakai sendiri oleh para pelaku ini,” katanya.
Adapun 6 TKP tempat keduanya beraksi yakni, Simpang Kara sebanyak dua kali dengan mengamankan satu unit sepeda motor beat.
“Nongsa sebanyak satu kali unit motor Mio GT, kos-kosan Mega Legenda satu motor Beat Street, Tanjung Uma satu unit motor Beat Pop, di kos-kosan depan Hotel Utama satu unit motor Beat,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.