TANJUNGPINANG – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Senin (15/08).
Kelima tersangka adalah berinisial TW alias WH (44) yang merupakan PNS di Provinsi Kepri. Lalu, inisial S alias A (35) selaku sebagai sopir taksi, inisial MS alias SS (33) selaku tukang ojek, inisial AAS (27) seorang pekerja wiraswasta, dan inisial MIF alias F (33) pekerja wiraswasta (pemilik bengkel).
Kelima tersangka dititip ke Rutan setelah penyidik Polda Kepri melimpahkan berkas perkara dan lima orang tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang. “Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara tersebut dengan lima tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.
Dedek menyebut, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama menjalani prose hukum. “Para tersangka dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari kedepan,” ujar Dedek.
Pantauan di lapangan, sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Tanjungpinang, mereka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungpinang.
Usai menjalani pemeriksaan seperti kelengkapan administrasi dan kesehatan, terlihat kelima tersangka digiring petugas ke mobil yang akan membawa mereka ke Rutan. Tangan kelima tersangka terlihat terborgol satu sama lain. Ada dua mobil disiapkan untuk membawa kelima tersangka.
Dedek menambahkan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, dimana, satu tersangka yang masih DPO berinisial MN alias UCN (39), pekerjaan wiraswasta.
Baca juga: Polda Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora ke Jaksa