Polda Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora ke Jaksa

Polda Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora ke Jaksa
Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

BATAM Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan tersangka korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, Senin (15/08).

Kelima tersangka itu berinisial TW alias WH (44) yang merupakan PNS di Provinsi Kepri, inisial S alias A (35) pekerjaan sopir taksi, inisial MS alias SS (33) selaku tukang ojek, inisial AAS (27) seorang pekerja wiraswasta, dan inisial MIF alias F (33) pekerja wiraswasta (pemilik bengkel). Sementara satu tersangka yang masih DPO berinisial MN alias UCN (39) pekerja Wiraswasta.

Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21). Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejati,” ucapnya.

Kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri itu merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Saat ini terdapat enam orang tersangka. Lima di antaranya berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan.

Baca juga: Modus 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Tidak hanya tersangka, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp351.450.000, serta sejumlah dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 miliar. (*)