BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1,99 triliun.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti serta Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartanto saat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Bintan berada di Bandar Seri Bentan, Bintan, Selasa (20/09).
Dalam penyampaian Sekretaris Banggar perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, sekaligus menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan, Riang Anggraini menuturkan pendapatan asli daerah pada rancangan perubahan ruang dan perubahan PPH Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp215 miliaran.
Kemudian, dana perimbangan pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp761 miliar.
Belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp1,2 triliun, pembiayaan daerah dalam hal penerimaan pembiayaan rancangan perubahan ruang dan perubahan PKS Kabupaten Bintan tahun 2022 disepakati sebesar Rp136 miliar.
“Dengan ditandatanganinya nota plus tahap kesepakatan ini, maka selanjutnya akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” sebut dia.
Baca juga: DPRD Bintan Terima Tuntutan Mahasiswa saat Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM