APBD Perubahan Bintan 2022 Sebesar Rp1,99 Triliun

DPRD Bintan
Penandatanganan hingga penyerahan dokumen nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. (Foto: Andri Dwi Sasmito).

Sementara itu, Roby Kurniawan mengatakan, jumlah pendapatan semula sekitar Rp1,2 triliunan turun menjadi Rp1 triliun lebih terjadi penurunan pendapatan sekitar Rp154,4 miliar, yaitu turunnya pendapatan asli daerah sebesar Rp177,3 miliar.

Sedangkan pada pendapatan transfer pusat dan pendapatan transfer provinsi mengalami peningkatan sebesar Rp22,9 miliar. Anggaran belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1,236 triliun. Ini mengalami penurunan sebesar 4,74 persen yang dari yang semula Rp1,298 triliun, berkurang sebesar Rp61,6 miliar.

Pada sisi pembiayaan APBD Bintan mengalami perubahan dari sisi penerimaan yang semula di proyeksikan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp43,9 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, setelah disetujui bersama maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu tercatat sebesar Rp136,7 miliar.

Perubahan APBD ini sesuai dengan tujuan perubahannya yang tercapainya rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menyesuaikan perubahan kondisi perekonomian nasional. Sehingga tetap mampu mewujudkan visi dan misi daerah yang telah dijabarkan dalam rencana jangka panjang maupun jangka menengah Pemkab Bintan. Kemudian memberikan kontribusi yang optimal dalam proses pembangunan Kabupaten Bintan dengan peran disepakatinya kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera menyelesaikan dan menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Bintan untuk dibahas bersama sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,”kata Roby. (*)