BATAM – Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menggunakan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) sebagai acuan kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
“Dari awal kami sudah komitmen, kalau itu aturannya kita patuhi. Kita tidak seperti teman-teman buruh. Aturan itu sudah jelas berlaku minta yang lebih tinggi, kita tidak begitu,” kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Rabu (23/11).
Rafki mengatakan, dalam rapat-rapat sebelumnya Apindo sudah sampaikan kepada para pengusaha. Bahwasanya pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah yang belaku.
“Tapi kalau ditetapkan di luar aturan yang berlaku maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku. Contoh sekarang PP 36 versus Permenaker 18 kita anggap yang berlaku PP 36. Karena secara judisial Permenaker 18 tak berlaku karena di bawahnya,” kata dia.
Ia nenyakini pemerintah tidak gegabah dalam menetapkan peraturan yang berlaku dan pasti sudah punya hitungan yang matang.
“Biasa bahas PP aja kita diundang, Permenaker ini aja yang tiba tiba langsung keluar dan itu bukan sedikit bedanya,” kata dia.
Rafki mengatakan, rencannya akan membuat sejarah baru di Batam, yaitu sepakat satu angka antara buruh dan pengusaha.
“Kami rencananya menggunakan PP 36 dan ada kenaikan. Tapi keluar Permen ini serikat tak mau lagilah,” tutupnya. (*)