JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) di Jakarta, Ahad (14/5).
Rumah singgah yang berlokasi di Jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang itu, dinamai Raja Ahmad Engku Haji Tua.
Rumah singgah ini dibangun empat lantai, dengan arsitektur yang cukup megah dengan 8 tiang penyangga pada atap teras bagian depan.
Tidak hanya itu, bahkan Terdapat sebanyak 9 kamar dengan 32 tempat tidur. Setiap kamar dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, mesin air panas, hingga kamar mandi.
Bangunan milik Pemprov Kepri tersebut, menurut Ansar, akan difungsikan secara bertahap. Sementara yang difungsikan lantai satu dan dua.
Kemudian ke depan, Pemprov Kepri akan melanjutkan renovasi lantai tiga dan empat untuk kepala daerah yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
“Awal ini lantai satu dan dua dulu, nanti lantai tiga dan empat kita tambah lagi,” sebutnya.
Berikut persyaratan untuk mendapat layanan rumah singgah, yaitu:
Menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi, dengan melampirkan, fotokopi KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di Kepri.
Fotokopi KTP Pendamping, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.